Tarif Jasa Pengacara Perceraian Yogyakarta

Honorarium atas Jasa Hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat,
Bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu masing-masing kantor hukum mempunyai patokan sendiri-sendiri.
Ketika anda menemui atau memilih pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya. Terkait dengan biaya perceraian kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam penanganan kasus perceraian tersebut biasanya terbagi dengan 3(Tiga) rincian seperti yang kami jelaskan sebagai berikut:
1.      BIAYA OPERASIONAL
Biaya operasional adalah biaya untuk membuat berkas-berkas perkara seperti gugatan, replik duplik pembuktian serta kesimpulan dan biaya pendaftaran perkara/gugatan dan biaya pendaftaran perkara. 
2.     BIAYA TRANSPORTASI
Biaya transportasi adalah biaya untuk pengacara sebagai biaya tranfortasi pengacara ketika sidang di pengadilan. Biaya ini biasanya di sesuaikan dnegan jauh dekat antara kantor pengacara dengan pengadilan. 
3.     LAWYER FEE
Lawyer fee adalah murni sebagai biaya dari jasa profesional seorang pengacara. Adapun biaya lawyer fee sangat berbeda beda antar pengacara satu dengan yang lainya tergantung kerumitan kasus yang dihadapinya. Semua itu DIDASARKAN pada tingkat kemudahan dan kerumitan sebuah perkara.  


Demikian sebuah gambaran biaya jasa pengacara yang menjadian acuan kantor hukum kami dalam menangani perkara khusus perceraian. Pada Prinsipnya Besaran Biaya Disesuailan dengan Kesepakatan Dan Kemampuan Klien.

Postingan terkait: