Honorarium atas Jasa Hukum seorang
advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara
advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai
honorarium jasa hukum advokat,
Bahwa menentukan tarif seorang
advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam
menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu
masing-masing kantor hukum mempunyai patokan sendiri-sendiri.
Ketika anda menemui atau memilih
pengacara atau advokat untuk konsultasi lanjut terkait dengan proses atau
tatacara penanganan kasus, mengenai kontrak, mengenai biaya, dan sebagainya.
Terkait dengan biaya perceraian kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya
pengacara dalam penanganan kasus perceraian tersebut biasanya terbagi dengan 3(Tiga) rincian seperti yang kami jelaskan sebagai berikut:
1. BIAYA
OPERASIONAL
Biaya operasional
adalah biaya untuk membuat berkas-berkas perkara seperti gugatan, replik duplik
pembuktian serta kesimpulan dan biaya pendaftaran perkara/gugatan dan biaya
pendaftaran perkara.
2. BIAYA
TRANSPORTASI
Biaya transportasi
adalah biaya untuk pengacara sebagai biaya tranfortasi pengacara ketika sidang
di pengadilan. Biaya ini biasanya di sesuaikan dnegan jauh dekat antara kantor
pengacara dengan pengadilan.
3. LAWYER FEE
Lawyer fee
adalah murni sebagai biaya dari jasa profesional seorang pengacara. Adapun
biaya lawyer fee sangat berbeda beda antar pengacara satu dengan yang lainya
tergantung kerumitan kasus yang dihadapinya. Semua itu DIDASARKAN
pada tingkat kemudahan dan kerumitan sebuah perkara.
Demikian sebuah gambaran biaya
jasa pengacara yang menjadian acuan kantor hukum kami dalam menangani perkara
khusus perceraian. Pada Prinsipnya Besaran Biaya Disesuailan dengan Kesepakatan Dan Kemampuan Klien.