SEBELUM
anda mengajukan gugatan/Permohonan Perceraian pastika jika itu adalah sebuah
upaya terakhir ketika keharmonisan dan ketentraman sebuah rumah tangga tidak
lagi bisa dipertahankan. Adapun beberapa hal-hal yang harus anda persiapkan
dalam mengajukan gugatan/Permohonan Perceraian adalah sebagai berikut :
- 1. Buku Nikah Atau Duplikat Akte Nikah;
- 2. Identitas diri seperti KTP Asli atau Surat Keterangan Domisili;
- 3. Alasan-alasanmengajukan gugatan/Permohonan Perceraian;
- 4. Saksi-saksi yang mengetahui permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang;
- 5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, jika ada dan diperlukan.
Jika semua persyaratan itu sudah anda persiapkan
silahkan datang atau hubungi kami untuk melakukan pertemuan dan
mengkonsultasikanya dan membicarakan besaran biaya/tarifpengurusan jasapengacaraperceraian.