SEBELUM anda mengajukan
gugatan/Permohonan Perceraian pastika jika itu adalah sebuah upaya terakhir
ketika keharmonisan dan ketentraman sebuah rumah tangga tidak lagi bisa
dipertahankan. Adapun beberapa hal-hal yang harus anda persiapkan dalam mengajukan
gugatan/Permohonan Perceraian adalah sebagai berikut :
1. Buku Nikah
Atau Duplikat Akte Nikah;
2. Identitas
diri seperti KTP Asli atau Surat Keterangan Domisili;
4. Saksi-saksi
yang mengetahui permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang;
5. Berkas
Tambahan seperti Akte Anak, KK, jika ada dan diperlukan.
Jika semua persyaratan itu sudah
anda persiapkan silahkan datang atau hubungi kami untuk melakukan pertemuan dan
mengkonsultasikanya dan membicarakan besaran biaya/tarif pengurusan jasapengacara perceraian.