Berikut
ini adalah 6 alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut Pasal 19 PP
No. 9 Tahun 1975 :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jika
ada satu atau lebih dari satu poin alasan cerai yang sesuai dengan kondisi
rumah tangga agan sista, silahkan agan sista buat surat permohonan cerai atau
surat gugatan cerai dengan menyertakan alasan tersebut. Jika agan sista
kesulitan untuk membuat surat gugatan, agan sista bisa menggunakan jasa Pusat
Bantuan Hukum di Pengadilan Agama terkait.