BEBERAPA ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA


Berikut ini adalah 6 alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.



Jika ada satu atau lebih dari satu poin alasan cerai yang sesuai dengan kondisi rumah tangga agan sista, silahkan agan sista buat surat permohonan cerai atau surat gugatan cerai dengan menyertakan alasan tersebut. Jika agan sista kesulitan untuk membuat surat gugatan, agan sista bisa menggunakan jasa Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan Agama terkait.

Postingan terkait: