Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Yogyakarta, pada
prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan
Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar
atau tarif baku mengenai Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Yogyakarta.
Terkait dengan Jasa Pengacara Perceraian
di Yogyakarta kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam
penanganan kasus perceraian kami tentukan berdasarkan dengan 3 (Tiga) rincian
seperti yang kami jelaskan sebagai berikut:
1. BIAYA OPERASIONAL
Biaya operasional adalah biaya untuk membuat
berkas-berkas perkara seperti gugatan, replik duplik pembuktian serta
kesimpulan dan biaya pendaftaran perkara/gugatan dan biaya pendaftaran
perkara.
2. BIAYA TRANSPORTASI
Biaya transportasi adalah biaya untuk pengacara
sebagai biaya tranfortasi pengacara ketika sidang di pengadilan. Biaya ini biasanya
di sesuaikan dnegan jauh dekat antara kantor pengacara dengan pengadilan.
3. LAWYER FEE
Lawyer fee adalah murni sebagai biaya dari jasa
profesional seorang pengacara. Adapun biaya lawyer fee sangat berbeda beda
antar pengacara satu dengan yang lainya tergantung kerumitan kasus yang
dihadapinya. Semua itu DIDASARKAN pada tingkat kemudahan dan kerumitan sebuah
perkara.
Demikian sebuah gambaran biaya jasa pengacara yang
menjadian acuan kantor hukum kami dalam menangani perkara khusus perceraian.
Pada Prinsipnya Besaran Biaya Disesuailan dengan Kesepakatan Dan Kemampuan
Klien.