BIAYA JASA PENGACARA PERCERAIAN


Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Yogyakarta, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai Biaya Jasa Pengacara Perceraian di Yogyakarta.
Terkait dengan Jasa Pengacara Perceraian di Yogyakarta kami akan jelaskan bahwa pada umumnya biaya pengacara dalam penanganan kasus perceraian kami tentukan berdasarkan dengan 3 (Tiga) rincian seperti yang kami jelaskan sebagai berikut:
1.      BIAYA OPERASIONAL
Biaya operasional adalah biaya untuk membuat berkas-berkas perkara seperti gugatan, replik duplik pembuktian serta kesimpulan dan biaya pendaftaran perkara/gugatan dan biaya pendaftaran perkara. 
2.     BIAYA TRANSPORTASI
Biaya transportasi adalah biaya untuk pengacara sebagai biaya tranfortasi pengacara ketika sidang di pengadilan. Biaya ini biasanya di sesuaikan dnegan jauh dekat antara kantor pengacara dengan pengadilan. 
3.     LAWYER FEE
Lawyer fee adalah murni sebagai biaya dari jasa profesional seorang pengacara. Adapun biaya lawyer fee sangat berbeda beda antar pengacara satu dengan yang lainya tergantung kerumitan kasus yang dihadapinya. Semua itu DIDASARKAN pada tingkat kemudahan dan kerumitan sebuah perkara.  


Demikian sebuah gambaran biaya jasa pengacara yang menjadian acuan kantor hukum kami dalam menangani perkara khusus perceraian. Pada Prinsipnya Besaran Biaya Disesuailan dengan Kesepakatan Dan Kemampuan Klien.