KATA-KATA HUKUM PERCERAIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN AGAMA



  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.   
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.







Postingan terkait: