Beranda »
Tanpa Kategori »
KATA-KATA HUKUM PERCERAIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN AGAMA
KATA-KATA HUKUM PERCERAIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN AGAMA
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam
bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai
dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian,
dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami
yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai
melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru
damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan
di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun
bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda
pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya:
pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
Postingan terkait: