Kami
adalah Pengacara Khusus Perceraian di wilayah Yogyakarta seperti Kota Yogyakarta,
Bantul, Sleman, Wates dan Wonosari. Sejak Terbitanya Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana Dalam Bab Ketentuan Karyawan, Pasal 95 Ayat 2 PP
Nomor 45 tahun 2005 tersebut tegas menyatakan: “Bagi BUMN tidak berlaku segala
ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil”. Kita garisbawahi: segala ketentuan kepegawaian. Artinya, ketentuan
perkawinan dan perceraian bagi karyawan BUMN yang sebelumnya berinduk pada
ketentuan perkawinan dan perceraian PNS, menurut PP Nomor 45 tahun 2005 ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
aturan tersebut terdapat pertentangan norma antara PP Nomor 10 tahun 1983,
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 dengan PP Nomor 45 tahun
2005. PP Nomor 10 tahun 1983 menghendaki karyawan BUMN yang akan melakukan
perceraian wajib izin terlebih dahulu pada pejabat. Sedangkan PP Nomor 45 tahun
2005 menyatakan sebaliknya, bagi karywan BUMN tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian yang berlaku bagi PNS.
Terhadap
pertentangan antar norma ini, kaidah hukum memberikan gambaran “Lex Posterior
Derogat Legi Priori” yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling
baru melumpuhkan peraturan yang lama. Terhadap peraturan yang telah diganti
dengan peraturan yang baru, secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku
lagi.
Dengan
demikian, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi karyawan BUMN sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983, telah terhapus oleh “ketentuan
pembebasan” yang ditegaskan oleh Pasal 95 Ayat 2 PP Nomor 45 tahun 2005. Bagi
karyawan BUMN tidak berlaku kewajiban izin pejabat untuk dapat melakukan
perceraian.
Jika
ada BUMN yang masih mewajibkan izin cerai dari pejabat, berarti aturan tersebut
merupakan aturan internal perusahaan; hanya mengikat bagi internal karyawan dan
perusahaan. Peraturan Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perusahan bukan
termasuk salah aturan perundangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan UU Nomor
12 tahun 2011.