IZIN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI BUMN



Kami adalah Pengacara Khusus Perceraian di wilayah Yogyakarta seperti Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates dan Wonosari. Sejak Terbitanya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana Dalam Bab Ketentuan Karyawan, Pasal 95 Ayat 2 PP Nomor 45 tahun 2005 tersebut tegas menyatakan: “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil”. Kita garisbawahi: segala ketentuan kepegawaian. Artinya, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi karyawan BUMN yang sebelumnya berinduk pada ketentuan perkawinan dan perceraian PNS, menurut PP Nomor 45 tahun 2005 ini, dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan tersebut terdapat pertentangan norma antara PP Nomor 10 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 dengan PP Nomor 45 tahun 2005. PP Nomor 10 tahun 1983 menghendaki karyawan BUMN yang akan melakukan perceraian wajib izin terlebih dahulu pada pejabat. Sedangkan PP Nomor 45 tahun 2005 menyatakan sebaliknya, bagi karywan BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi PNS.
Terhadap pertentangan antar norma ini, kaidah hukum memberikan gambaran “Lex Posterior Derogat Legi Priori” yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Terhadap peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi karyawan BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 10 tahun 1983, telah terhapus oleh “ketentuan pembebasan” yang ditegaskan oleh Pasal 95 Ayat 2 PP Nomor 45 tahun 2005. Bagi karyawan BUMN tidak berlaku kewajiban izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian.
Jika ada BUMN yang masih mewajibkan izin cerai dari pejabat, berarti aturan tersebut merupakan aturan internal perusahaan; hanya mengikat bagi internal karyawan dan perusahaan. Peraturan Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perusahan bukan termasuk salah aturan perundangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan UU Nomor 12 tahun 2011.

Postingan terkait: