Banyak seorang wanita terutama yang di cerai talak( Perceraian atas inisiatif/karena diajukan Oleh suami) tidak mengetahui hak-hak yang bisa ia dapatkan dalam akibat perceraian karena cerai Talak diantaranya adalah :
- Hak Atas Nafkah Terutang (Nafkah terutang adalah nafkah bila dalam waktu berumah tangga atau masih menjadi suami isteri akan tetapi suami tidak memberikan nafkah bulananya sewaktu masih dalam ikatan suami-istri).
- Hak Atas Nafkah Iddah (Nafkah iddah adalah nafkah masa tunggu seorang bekas istri akibat adanya sebuah perceraian yang diajukan oleh suami, nafkah ini adalah selama 3 ( Tiga) bulan.
- Hak Atas Mut'ah ( nafkah mut'ah adalah nafkah kenang-kenangan yang besaranya sesuami kemampuan seorang suami)
ketiga hak tersebut adalah bisa dimintakan kepada seorang suami yang mengajukan Permohonan Cerai Talak. jikan ingin mengetahui lebih jelasnya silahkan hubungi kami atau berkonsultasilah kepada kami. kami sebagai Pengacara Perceraian di YOGYAKARTA, SLEMAN, BANTUL, WATES, DAN GUNUNG KIDUL.